Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.
"Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya, terkait proyek yang dikerjakan korban," katanya.
Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar, langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait