Jadi Calon Tunggal, Mulkan Ajukan Proposal Cari Dana Kampanye

Muri Setiawan
Bakal calon Bupati Bangka, Mulkan disebut-sebut mengajukan proposal dana kampanye senilai Rp59 miliar. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Bakal calon tunggal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan membuat sensasi dengan mengajukan proposal mencari dukungan dana pembiayaan pencalonan dirinya untuk periode kedua. Proposal senilai Rp59 Milyar dan tertera tandatangan calon petahana ini berisikan biodata, curiculum vitae, dan visi misi Bacakada Mulkan, lengkap dengan pos-pos alokasi anggaran untuk memenangkan pertarungan melawan kotak kosong.

Permintaan dukungan dana dari publik memang bukan barang baru dalam kontestasi pemilu di Tanah Air. Meski umumnya tidak formal dalam bentuk proposal, namun aksi membuka sumbangan donasi dari simpatisan sudah pernah dilakukan Jokowi - Ahok ketika maju pada Pilgub DKI Jakarta. Pun paslon Prabowo-Sandiaga Uno juga pernah melakukan hal serupa pada Pilpres 2019 silam.

Yang mungkin menjadi pembeda kali ini, adalah proposal dikeluarkan oleh calon kepala daerah incumbent yang dikenal memiliki latar belakang pengusaha pertimahan dan bukan pemain baru di kancah perpolitikan di Kabupaten Bangka.

Sebelum mengakhiri jabatan Bupati pada periode pertama 2018-2023, Mulkan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangka dua periode, 2009-2014 dan 2014-2018.

Mulkan sendiri merupakan pria kelahiran 5 April 1974 (umur 50 tahun), yang lahir di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. Dengan riwayat pendidikan :

• SDN 115 Pusuk (1986)

• SMPN Kelapa (1990)

• SMEA Yapensu Sungailiat (1993)

• S1 STIH Pertiba (2010)

• S2 STIH Pertiba (2013)

Paslon Mulkan - Ramadhian hampir dapat dipastikan akan melenggang sebagai calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2024-2029, mengingat hingga batas akhir pendaftaran bakal calon yang sedianya berakhir pada 29 Agustus 2024 pukil 23.59 WIB dan sudah diperpanjang selama 3 hari, tidak ada paslon lain yang mendaftar ke KPU Bangka.

Meski berstatus calon tunggal, namun Mulkan-Ramadhian harus mampu meraih lebih dari 50% suara sah pada pemungutan suara 27 November 2024. Jika tidak terpenuhi, maka kotak kosong yang akan jadi pemenang dan 5 tahun ke depan Kabupaten Bangka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network