Pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini, tertangkap rekaman kamera CCTV yang ada di rumah korban saat melancarkan aksinya.
Ditambahkan Jojo, modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu teralis dan mencongkel pintu bagian depan menggunakan sebuah alat.
"Jadi aksinya ini dilakukan siang hari. Setelah berhasil masuk kerumah korban, pelaku mengambil barang milik korban antara lain 1 unit Handphone, 1 buah cincin emas putih seberat 3 gram serta beberapa barang berharga lainnya," ujar Jojo.
Selain melancarkan aksi pencuriannya di Perumahan Damai Lestari III, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya.
Total ada 11 TKP pencurian yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri diantaranya di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Barat.
"Pelaku barang bukti 1 unit motor dan handphone kini sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut." tutur Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait