Pelaku Penganiayaan Terhadap Wanita 19 Tahun Diringkus Polisi saat Sedang Asyik Mancing

Rachmat Kurniawan
BOB, tersangka penganiayaan terhadap istri sirinya ditangkap polisi, setelah sempat kabur ke wilayah Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Pada saat diringkus dan diamankan oleh Tim Opsnal gabungan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Namang.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang berhasil meringkus pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kecamatan Jebus, dengan dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

Akibat tindakannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network