BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, yang dialami oleh perempuan berinisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.
AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban PIA (19) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28), yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.
"Dari kejadian tersebut, sesuai laporan tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya oleh Pelaku. Kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku yang berada di Desa Bukit Kijang Kencamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah," ujar Windaris, Jumat (6/9/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait