Pelaku Penganiayaan Terhadap Wanita 19 Tahun Diringkus Polisi saat Sedang Asyik Mancing

Rachmat Kurniawan
BOB, tersangka penganiayaan terhadap istri sirinya ditangkap polisi, setelah sempat kabur ke wilayah Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, yang dialami oleh perempuan berinisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban  PIA (19) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28), yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.

"Dari kejadian tersebut, sesuai laporan tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya oleh Pelaku. Kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku yang berada di Desa Bukit Kijang Kencamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah," ujar Windaris, Jumat (6/9/2024).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network