BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, yang dialami oleh perempuan berinisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.
AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban PIA (19) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28), yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.
"Dari kejadian tersebut, sesuai laporan tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya oleh Pelaku. Kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku yang berada di Desa Bukit Kijang Kencamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah," ujar Windaris, Jumat (6/9/2024).
Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut merupakan suami Siri dari korban PIA, yang dimana motif dari pelaku melakukan penganiayaan itu karena emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik Korban. Pada saat itu, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tak lama kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali, dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan siri yang tinggal dalam satu rumah yang beralamat Desa Bukit Kijang. Motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman alkohol hingga berujung penganiayaan," ujar Windaris.
Informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal 3 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang, dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus ketika dia sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pada saat diringkus dan diamankan oleh Tim Opsnal gabungan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Namang.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang berhasil meringkus pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kecamatan Jebus, dengan dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
Akibat tindakannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait