Sebelumnya, pelaku pencuri HP berhasil diamankan polisi di kediamannya. Pelaku bernama Nursak (20) warga Bukit Lama, Kota Pangkalpinang.
Nursak diketahui merupakan seorang residivis kasus Narkoba.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata telah mencuri empat buah HP, tabung gas dan sebuah blender. HP curian tersebut, kemudian dijualnya dengan memposting di group media sosial, yang selanjutnya dibeli oleh Yani.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait