Namun, Darjiyono menyampaikan pada hari ketiga nanti, ada tim dari paslon yang mengabarkan akan melakukan pendaftaran, yakni paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Sampai hari ini yang sudah melayangkan surat (pemberitahuan) itu dari PDIP. (Mereka) konfirmasi kehadiran (pendaftaran) pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Jadwal) tanggal 29 (Agustus) jam 14.00 dan sudah mengkonfirmasi karena suratnya sudah masuk ke kita," katanya.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat dilakukan mulai 27-29 Agustus. Di Pilkada ini, KPU akan menjalankan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasangan yang lain belum mungkin karena ada perubahan PKPU nomor 10, kan kita kemarin acuan kita PKPU nomor 8. Notabenenya bukan jumlah kursi maupun perolehan suara 25 persen, tapi secara perolehan total suara kemudian dibagi 10 persen atau 11.942. Ketika mempunyai suara 11.942 bisa mengusung paslon biarpun tidak memiliki kursi di legislatif," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait