Dikatakan Budi, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka MR. Dia mampu menjual puluhan paket setiap harinya.
"Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150 ribu per paket," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait