Pria di Bangka Barat Mampu Menjual Sabu 30 Paket Perhari

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penanganan narkoba di bulan Agustus 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakan Budi, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka MR. Dia mampu menjual puluhan paket setiap harinya.

"Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150 ribu per paket," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal tahun dan maksimal hukuman mati.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network