Pria di Bangka Barat Mampu Menjual Sabu 30 Paket Perhari

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penanganan narkoba di bulan Agustus 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MR pada Minggu (18/8/2024) lalu. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu

Bermodalkan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Tim Hantu bersama Polsek Mentok  menangkap MR di kontrakannya yang terletak di Gang Mayor, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari tangan tersangka MR pihaknya menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,91 gram. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network