KPU Bangka Barat Masih Tunggu Aturan Terkait Petahana Maju Pilkada

Oma Kisma
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono usai sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Selain itu, Darjiyono menjelaskan bahwa peraturan KPU mengenai anggota DPD, DPR dan DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada sudah jelas, yakni mereka wajib mengundurkan diri.

"Jika mereka belum dilantik, kami menunggu surat pengunduran diri dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, berbeda jika sudah dilantik, mereka harus mengundurkan diri dari lembaga," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai tanggal 24 Agustus 2024, sedangkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network