Selain itu, Darjiyono menjelaskan bahwa peraturan KPU mengenai anggota DPD, DPR dan DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada sudah jelas, yakni mereka wajib mengundurkan diri.
"Jika mereka belum dilantik, kami menunggu surat pengunduran diri dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, berbeda jika sudah dilantik, mereka harus mengundurkan diri dari lembaga," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai tanggal 24 Agustus 2024, sedangkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait