BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu peraturan terbaru dari KPU RI, terkait petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan regulasi terkait kampanye dan petahana, masih dilakukan pembahasan apakah wajib cuti atau mengundurkan diri.
"Kami masih menunggu PKPU tentang kampanye, karena di peraturan itulah akan dijelaskan kapan petahana harus cuti dan bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya yang tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye," katanya, Jumat (9/8/2024).
Dikatakan Darjiyono, KPU Bangka Barat berharap peraturan tersebut segera turun sehingga pihaknya dapat memberikan arahan yang jelas kepada para calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini, PKPU itu akan turun dan akan kami sampaikan," ucapnya.
Selain itu, Darjiyono menjelaskan bahwa peraturan KPU mengenai anggota DPD, DPR dan DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada sudah jelas, yakni mereka wajib mengundurkan diri.
"Jika mereka belum dilantik, kami menunggu surat pengunduran diri dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, berbeda jika sudah dilantik, mereka harus mengundurkan diri dari lembaga," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai tanggal 24 Agustus 2024, sedangkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait