KPU Bangka Barat Masih Tunggu Aturan Terkait Petahana Maju Pilkada

Oma Kisma
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono usai sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu peraturan terbaru dari KPU RI, terkait petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan regulasi terkait kampanye dan petahana, masih dilakukan pembahasan apakah wajib cuti atau mengundurkan diri.

"Kami masih menunggu PKPU tentang kampanye, karena di peraturan itulah akan dijelaskan kapan petahana harus cuti dan bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya yang tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye," katanya, Jumat (9/8/2024). 

Dikatakan Darjiyono, KPU Bangka Barat berharap peraturan tersebut segera turun sehingga pihaknya dapat memberikan arahan yang jelas kepada para calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini, PKPU itu akan turun dan akan kami sampaikan," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network