Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Pemali kemudian pada Kamis (1/8/2024) mendapatkan informasi dari masyarakat identitas dan ciri-ciri diduga pelaku pencurian sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Parit Padang, Sungailiat. Setelah dilakukan monitoring namun hari itu pemantauan pelaku belum membuahkan hasil. Pelaku AHK akhirnya terpantau pada Senin (5/8/2024) siang dan berhasil diamankan di Sungailiat.
"Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku AHK mengaku melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Melati Desa Airduren Kecamatan Pemali," kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku AHK dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian terhadap keluarga yang terhitung masih bibinya itu karena alasan kebutuhan ekonomi. Beberapa barang curian yang diambil sempat dijual di Sungailiat hingga di Jebus.
"Kamera dan lensa kujual di Jebus satu juta setengah. Uang e ku pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AHK.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait