Ia mengaku menyesal atas kejadian ini dan mengaku baru pertama kali berurusan dengan pihak berwajib terkait tindak kriminal.
Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Warna emas, 1 buah kamera merk Sony warna hitam, 4 buah lensa, 1 buah mix merk comixa warna hitam dan 1 buah HD portable LCD Monitor merk Viltrox warna hitam.
Akibat perbuatannya, AHK terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini AHK dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait