Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan penyidik, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian lainnya yakni di PT. SMS Desa Balun Ijuk dengan mengambil 3 unit Handphone serta di Warkop Papa Pangkalpinang dengan mencuri mesin las, gerenda listrik dan bor listrik.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait