Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit tabung kompresor, kemudian peralatan tambang lainnya, serta 1 unit eskavator.
Saat ini semua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ucap Ipda Yos.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait