Operasi Peti Polres Bangka Barat, Tangkap 7 Orang dan 1 Unit Eskavator

Oma Kisma
Tersangka Pertambangan timah ilegal saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit tabung kompresor, kemudian peralatan tambang lainnya, serta 1 unit eskavator.

Saat ini semua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ucap Ipda Yos. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network