BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing selama 12 hari, dari tanggal 16-27 Juni 2024 dan berhasil menangkap 7 orang serta sejumlah barang bukti.
Tersangka Pertambangan timah ilegal saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso mengatakan, selama operasi pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus tertambangan timah ilegal.
Dari 5 kasus tersebut, tiga kasus berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Mentok dan 2 kasus lain di wilayah Kecamatan Parittiga.
"Untuk masing-masing tersangka yang kita amankan berinisial AG, NRM, LD, KN, ZM dan TKS. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga unit mesin tanah beserta pompa. Empat unit mesin air beserta pompa," katanya, Jumat (2/8/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait