BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan rapat terkait aktivitas pertambangan timah ilegal di Perairan Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.
Unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat saat rapat bersama nelayan dan perangkat Desa Semulut serta Desa Bakit, membahas aktivitas tambang ilegal di Perairan Belembang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
Rapat berlangsung di OR 1 Setda Bangka Barat, Selasa (30/7/2024) siang, setelah adanya laporan dari masyarakat nelayan yang merasa resah akibat aktivitas tambang yang kian marak.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya mengakomodir kepentingan masyarakat, meskipun kebijakan pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten.
"Ini ada pengaduan dari masyarakat nelayan di Desa Bakit dan Semulut. Jadi Wilayah pertambangan itu wilayah Provinsi, tapi untuk masyarakatnya ada di wilayah kita. Masyarakat mempersoalkan aktivitas ilegal di Bakit kepada pemerintah daerah," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait