Ia lanjutkan, ulah oknum Gakkumdu membuat rusak nama baik Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Bangka. Langkah selanjutnya, direncanakan akan ada gugatan pra peradilan yang telah didaftarkan ke pengadilan.
"Hari ini telah kita daftarkan pra peradilan terhadap putusan putusan yang telah diambil sentra Gakkumdu hari ini. Gugatan melawan hukum juga kita ajukan termasuk pidana kalau ditemukan nanti bukti pidana yang cukup," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait