Meskipun iklan bersifat komersil dan memiliki konsekwensi pembiayaan, namun menurut Ubai, lembaga penyiaran televisi dan radio tidak boleh dimonopoli oleh berita dan iklan salah satu bakal calon saja sembari menutup kesempatan bagi pesaingnya untuk memasang iklan ataupun menampilkan berita. Lembaga penyiaran juga harus memahami aturan dan larangan terkait pemberitaan dan iklan selama tahapan pilkada.
"Semua elemen masyarakat termasuk Lembaga penyiaran televisi dan rado harus ikut serta dalam mengawasi Pilkada serentak 2024. KPID Babel juga berperan aktif dalam pengawasan Pilkada tersebut melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Oleh karena itu, KPID Babel mendorong lembaga penyiaran untuk menayangkan pemberitaan dan informasi yang akurat serta bertanggung jawab," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait