BANGKA, lintasbabel.id - Ribuan butir pil ekstasi senilai Rp2 miliar lebih, berikut seorang pengedar yakni FS alias Popay (29), yang dibekuk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Senin (2/8/2021) malam, merupakan tangkapan terbesar kasus narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan,.Sik kepada sejumlah wartawan, saat konferensi pers, di Aula Mapolres Bangka, Rabu (4/8/2021) pagi.
"Kalau untuk tangkapan pil Ekstasi, ini dalam ruang lingkung Polres Jajaran, ini merupakan tangkapan terbesar. Tapi enggak tau kalau di kelas Direktorat (Polda Babel)," ungkap Kapores.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.
"Untuk Pil Ekstasi ini, rata-rata peredarannya di Tempat Hiburan Malam. Makanya kita meminta dukungan dari masyarakat, agar segera melapor kepada kami (kepolisian) jika ada yang mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait