Judi Online Ternyata Bisa Legal di Indonesia, Ini Buktinya

Joko Setyawanto
Ilustrasi judi online. (Foto: istimewa)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Gembar-gembor pemberantasan judi online yang digelorakan pemerintah ternyata patut dipertanyakan. Nyatanya di dalam sistem penyelenggaraan perijinan berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) terdapat 4 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang menyebutkan perjudian termasuk judi online sebagai salah satu jenis lapangan usaha.

Pada laman utama OSS Kementerian Investasi/BKPM, dijelaskan bahwa KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Penerbitan KBLI ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Entah kurang cermat atau memang merupakan salah satu lapangan usaha yang bisa dilegalkan di tanah air, ada 4 kode KBLI 2020 yang memuat tentang perjudian, yaitu kode KBLI 9200, 920, 92, dan 92000.

Pada 4 Kode KBLI 2020 tersebut dijelaskan :

Kode KBLI 9200 - Aktivitas Perjudian Dan Pertaruhan

Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti : - Penjualan tiket lotere - Kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin - Pengoperasian dari website perjudian virtual - Penyelenggaraan taruhan dan kegiatan taruhan lainnya - "Off-track beating" - Kegiatan dari kasino,termasuk "floating casino" Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan operasional mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, lihat 9329.

 

Kode KBLI 92000 - Aktivitas Perjudian Dan Pertaruhan

Golongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, "off-track beating" dan kegiatan kasino termasuk "floating casino".

Kode KBLI 92 - Aktivitas Perjudian Dan Pertaruhan

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas penjudian seperti kasino, arena bingo dan terminal video game dan penyediaan layanan penjudian seperti lotere dan off-track betting.

Kode KBLI 920 - Aktivitas Perjudian Dan Pertaruhan Golongan ini mencakup kegiatan penjudian dan taruhan seperti penjualan tiket lotere, pengoperasian game dan mesin judi yang bekerja dengan koin, website judi virtual, penyelenggara taruhan dan lainnya, "off-track betting", pengoperasian kasino, termasuk "floating casino".

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network