PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024) siang. Pelaku diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Benar, pelaku diamankan saat di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024).
Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.
Pelaku, lanjut Jojo, menyimpan paketan sabu tersebut di dalam 1 buah Rice Cooker Merk Cosmos warna putih di atas meja dapur.
"Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku dengan berat bruto sabu 8,20 gram," ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah paket sabu, tim turut mengamankan 1 plastik strip bening kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit handphone.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait