Kakek Bau Tanah di Toboali Cabuli Bocah 11 Tahun

Iriwadi
Kakek 74 tahun pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Orang tua diimbau untuk terus mengawasi anaknya secara ketat agar anak di bawah umur tidak lagi menjadi korban pelaku kekerasan seksual, mengingat sejak beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bangka Selatan. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network