Surat Panggilan Sidang Kerap Tak Sampai, Sistem Pengiriman Relaas Sidang E-Court Perlu Dievaluasi

Iriwadi
Samitro, SH, Pengacara dari Kantor Deppati Law Office Toboali. Foto: Istimewa.

Menurut dirinya, jika petugas kantor pos selaku mitra pengadilan dalam menyampaikan Relaas tidak bisa menemukan alamat pihak yang berperkara secara langsung, semestinya dapat menanyakan alamat melalui RT dan Kantor Kades atau Kelurahan setempat.

"Kalau tidak bisa menemukan alamatnya langsung kan bisa berkoordinasi dengan RT atau Pemdes setempat sehingga Relaas panggilan bisa sampai ke pihak yang berperkara. Nah hal seperti ini dilakukan tidak oleh petugas kantor pos," katanya.

Jika sistem pengiriman Relaas panggilan melalui Kantor Pos ini tidak dievaluasi, kata dia, akan merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Oleh karena itu, kami berharap agar pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pengiriman Relaas Panggilan Sidang E-Court agar tidak merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara apalagi jaraknya jauh dari kantor pengadilan," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network