Surat Panggilan Sidang Kerap Tak Sampai, Sistem Pengiriman Relaas Sidang E-Court Perlu Dievaluasi

Iriwadi
Samitro, SH, Pengacara dari Kantor Deppati Law Office Toboali. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Pengacara Deppati Law Office Samitro, SH yang berkantor di Jalan Teladan Toboali mengeluhkan sistem pengiriman Relaas (surat panggilan) sidang kasus perdata melalui aplikasi E-Court, lantaran surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak yang sedang berperkara.

Menurut dirinya, kondisi tersebut sangat merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara karena berdampak terhadap penundaan sidang.

"Dari sisi praktis sistem E-Court ini sangat baik dan bisa meringankan biaya sidang karena cukup mendaftarkan secara online, namun secara pengiriman Relaas panggilan perlu kami kritisi karena terkadang relaas panggilan yang diantar oleh pihak kantor pos tidak sampai ke pihak berperkara seperti perkara perdata yang sedang kami tangani, tergugat tidak menerima relaas panggilan kedua dengan keterangan di sistem alamat tidak ditemukan sehingga sidang terpaksa ditunda, padahal saat pengiriman pertamanya itu sampai, Ini kan aneh," ucapnya, Kamis (30/5/2024).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network