JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie bakal dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini lantaran Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka kasis dugaan korupsi IUP PT Timah, tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Setidaknya, pihak Kejagung sudah 3 kali melayangkan panggilan kepada Hendry Lie.
"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry Lie. Dia berharap Hendry Lie kooperatif untuk menggali keterangan kasus tersebut.
"Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.
Sejauh ini, 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Berikut Daftar Lengkap 22 Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP PT Timah:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
22. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait