PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024. Bawaslu Kota Pangkalpinang membuka pencalonan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang telah dibuka dari tanggal 18-21 Mei 2024.
Jadwal pengumuman hasil seleksi PKD Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa/ Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hanya saja, di beberapa kecamatan diketahui jumlah PKD belum terpenuhi, sehingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Dan dilakukan perpanjangan di beberapa kecamatan dikarenakan masih belum memenuhi 2 kali kebutuhan dari kelurahan yang ada di kecamatan dari tanggal 22-24 Mei 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Minggu (26/5/2024).
"Alhamdulillah di tanggal 25 Mei 2024 kami umumkan peserta yang mencalonkan diri Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) melalui laman website maupun media sosial Bawaslu Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Dikatakan Imam, total pendaftar berjumlah 125 orang dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 59 orang, serta perempuan sebanyak 66 orang.
"Kami mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan ataupun tanggapan perihal nama-nama calon PKD yang sudah kami umumkan," tuturnya.
Selanjutnya, masing-masing kecamatan akan melaksanakan tahapan wawancara di kecamatan masing-masing, berdasarkan calon yang mendaftar dari tanggal 27-28 Mei 2024 di Sekretariat Panwascam masing-masing dan diwawancarai oleh panwaslu kecamatan.
Pengumuman dari hasil wawancara tersebut, kata Imam, terkait panwaslu kelurahan desa (PKD) terpilih akan diumumkan di tanggal 31 Mei 2024 secara serentak di 7 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Dan kami memilih sebanyak 42 orang PKD yang nantinya akan bertugas di kelurahannya masing-masing," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait