Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Imani Teguh,.Sik mengatakan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Untuk pelaku sudah kita amankan, dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan, untuk sekarang sudah ada 3 TKP yang dilakukan pelaku, namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, untuk barang bukti ada 4 unit HP, 11 Drum Plastik, 3 Batang Pipa TI," kata Kasat.
AKP. Ogan menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait