Pelarian Pecek Pelaku Curat Terhenti Ditangan Tim Kelambit Polres Bangka

Muhamad Maulana
Irfan Pratama alias Pecek (27), berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, di Perempatan Lampu Merah Air Ruay Kecamatan Pemali. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Amau.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (23/5/2024) malam. Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti HP, Drum Plastik dan Pipa Air.


Irfan Pratama alias Pecek (27), berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, di Perempatan Lampu Merah Air Ruay Kecamatan Pemali. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Amau.
 

Irfan Pratama alias Pecek (27) warga Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang sebelumnya sempat lolos dari sergapan Tim Kelambit di sore hari, akhirnya berhasil diringkus petugas di Perempatan Lampu Merah Air Ruay Kecamatan Pemali, sekitar pukul 20.30 WIB saat dia sedang mengendarai sepeda motor.

Pecek diringkus polisi lantaran telah diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di Kota Sungailiat, termasuk di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat. 

Pada tanggal 11 Mei 2024 kemarin, pecek berhasil membawa kabur 3 unit HP milik korban warga Nelayan 1 Sungailiat. Dalam melakukan aksinya, Pecek masuk ke dalam rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. Dimana saat itu pecek masuk ke dalam rumah korban melewati pintu dapur.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network