Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Muri Setiawan
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID (Superman Is Dead), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasusnya dengan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx di persidangan.

Jerinx kemudian buka suara terkait tuntutan yang diberikan jaksa pada dirinya ini. Dia mengaku tak terkejut saat mendengar tuntutan hukumnya. 

Pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutannya Jumat (18/2/2022).

"Enggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network