JAKARTA, lintasbabel.id - Musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID (Superman Is Dead), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasusnya dengan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx di persidangan.
Jerinx kemudian buka suara terkait tuntutan yang diberikan jaksa pada dirinya ini. Dia mengaku tak terkejut saat mendengar tuntutan hukumnya.
Pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutannya Jumat (18/2/2022).
"Enggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait