Hukum Jual Beli Uang Kuno Menurut Ajaran Islam

Muri Setiawan
Uang kertas Rp500 tahun 1992 (Ilustrasi)

Ustadz Ammi mengatakan, hal ini karena mata uang kuno tidak lagi menjadi alat tukar, dan masyarakat juga tidak lagi menerimanya sebagai alat jual beli yang sah. Dimana nilai tukarnya setiap waktu yang ditentukan akan berbeda serta berubah-ubah.

"Karena itu hukumnya diperbolehkan meskipun ada selisih," katanya.

Sementara itu, menurut fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Surat Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf), yaitu:

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network