Hukum Jual Beli Uang Kuno Menurut Ajaran Islam

Muri Setiawan
Uang kertas Rp500 tahun 1992 (Ilustrasi)

Adapun hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dalam riwayat Imam Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzani, Rasulullah bersabda yang artinya:

"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network