"Dalam perda yang dibahas tersebut, juga mengatur masalah letak, sesuai dengan RT/RW, sesuai RZWP3K, ini yang terpenting. Dan tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang lainnya," ujarnya.
“Targetnya bulan depan insya Allah sudah paripurna. Tetapi intinya yang ada di pansus ini dalam rangka pembahasan draf raperda sudah melakukan konsultasi publik, pembahasan, pengayaan daripada materi-materi yang melibatkan semua pihak, yang melibatkan berbagai instansi terkait," ujarnya.
Rapat pembahasan Raperda yang dilaksanakan pansus selama 3 hari ini, juga turut dihadiri anggota pansus Raperda Pembudidayaan Ikan DPRD Babel, Dinas Kelautan perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Hukum, Dinas terkait yakni Dinas Kelautan Perikanan Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait