PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidayaan Ikan. Rapat digelar di ruang Pansus DPRD Babel, Kamis (17/2/2022).
Adet Mastur SH, MH, selaku Ketua Pansus Raperda tentang Pembudidayaan Ikan, menjelaskan bahwa progres pembahasan yang dilakukan hampir memasuki tahap final.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini, kami masih diberi waktu dan kesempatan untuk bertemu kembali di ruang rapat pansus ini, dalam rangka melaksanakan pembahasan draf terhadap Raperda tentang pembudidayaan ikan ini,“ ujar Adet Mastur, yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Babel.
"Apabila sudah selesai pembahasan draf ini, kami akan melakukan fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan fasilitasi ini dilaksanakan tanggal 24 Februari," tuturnya.
Dikatakan Adet, fasilitasi oleh Kemendagri, guna meminta petunjuk dari apakah ada hal yang kurang atau yang perlu ditambahkan dari draf tersebut. Sehingga diharapkan Raperda tentang pembudidayaan ikan itu dapat lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat di Babel.
Tahapan-tahapan daripada penyiapan data juga terus dilakukan, seperti kunjungan kerja ke lapangan melakukan konsultasi publik kepada para pelaku usaha.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait