Pembahasan Raperda Pembudidayaan Ikan Memasuki Tahap Final

Muri Setiawan
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidayaan Ikan. Rapat digelar di ruang Pansus DPRD Babel, Kamis (17/2/2022). (Foto: Setwan) 

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidayaan Ikan. Rapat digelar di ruang Pansus DPRD Babel, Kamis (17/2/2022). 

Adet Mastur SH, MH, selaku Ketua Pansus Raperda tentang Pembudidayaan Ikan,  menjelaskan bahwa progres pembahasan yang dilakukan hampir memasuki tahap final. 

“Alhamdulillah pada pagi hari ini, kami masih diberi waktu dan kesempatan untuk bertemu kembali di ruang rapat pansus ini, dalam rangka melaksanakan pembahasan draf terhadap Raperda  tentang pembudidayaan ikan ini,“ ujar Adet Mastur, yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Babel. 

"Apabila sudah selesai pembahasan draf ini, kami akan melakukan fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan fasilitasi ini dilaksanakan tanggal 24 Februari," tuturnya.

Dikatakan Adet, fasilitasi oleh Kemendagri, guna meminta petunjuk dari apakah ada hal yang kurang atau yang perlu ditambahkan dari draf tersebut. Sehingga diharapkan Raperda tentang pembudidayaan ikan itu dapat lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat di Babel. 

Tahapan-tahapan daripada penyiapan data juga terus dilakukan, seperti kunjungan kerja ke lapangan melakukan konsultasi publik kepada para pelaku usaha.

"Dalam perda yang dibahas tersebut, juga mengatur masalah letak, sesuai dengan RT/RW, sesuai RZWP3K, ini  yang terpenting. Dan tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang lainnya," ujarnya. 

“Targetnya bulan depan insya Allah sudah paripurna. Tetapi intinya yang ada di pansus ini dalam rangka pembahasan draf raperda sudah melakukan konsultasi publik, pembahasan, pengayaan daripada materi-materi yang melibatkan semua pihak, yang melibatkan berbagai instansi terkait," ujarnya.

Rapat pembahasan Raperda yang dilaksanakan pansus selama 3 hari ini, juga turut dihadiri anggota pansus Raperda Pembudidayaan Ikan DPRD Babel, Dinas Kelautan perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Hukum, Dinas terkait yakni Dinas Kelautan Perikanan Babel.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network