Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Bobol Toko di Sungailiat Berhasil Diringkus Polisi

Muhamad Maulana
Petugas kepolisian membekuk Arjun, tersangka atau pelaku curat saat berada di sebuah penginapan yang ada di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tersangka diamankan karena membobol toko. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Pirang dan anggota Unit Reskrim Polsek Sungailiat, lalu melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Keberadaan pelaku kemudian didapatkan informasinya, sedang berada di Jalan Lingkungan Air Hanyut Sungailiat.

"Setelah dilakukan monitoring polisi mendapat informasi pelaku Arjun sedang berada di Jalan S. Parman Sungailiat. Sekira pukul 21.30, Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengamankan satu orang laki-laki MAP alias Arjun di penginapan Jl S.Parman Sungailiat," kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (25/4/2024).


Penangkapan tersangka Arjun, pelaku bobol toko di wilayah Kota Sungailiat oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Dari hasil interogasi singkat, diduga pelaku Arjun mengakui telah melakukan pencurian di toko yang terletak di Jalan Lingkungan Air Hanyut Sungailiat. Arjun mengaku masuk ke dalam toko korban dengan cara mendorong pintu dengan kedua tangan, sehingga pintu di belakang toko korban tersebut rusak.

"Diduga pelaku mengaku telah mengambil uang tunai dan berbagai macam merek rokok. Diduga pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko korban tersebut. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network