Kejagung Ungkap Alasan 5 Smelter yang Sempat Disita Kembali Beroperasi

Irwan Setiawan
Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman memberikan keterangan terkait status 5 smelter timah yang sebelumnya sempat disita oleh Kejagung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman mengungkapkan, alasan Kejagung mengizinkan kembali beroperasinya 5 smelter yang telah disita sebelumnya. Aspek ekonomi dan pekerja menjadi perhatian.

Andi mengatakan, untuk itu Kejagung menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dengan harapan aset ini tetap operasional sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. 

"Dan Alhamdulillah pak PJ Gubernur bersama Forkompimda mendukung penuh upaya aseti ini bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah kedepan," kata Andi di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024). 

Termasuk kedepannya dalam rapat ini dibahas, lanjut Andi, agar pihak terkait menginventarisir kegiatan tambang yang belum memiliki legalitas untuk bisa memfasilitasi. Agar penambang rakyat yang ilegal menjadi legal. 

"Perkara kasus Timah ini penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 15 tersangka terkait langsung tindak pidana dan satu orang menghalangi penyidikan," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network