TOBOALI, lintasbabel.id - Menindaklanjuti Peraturan Arsip Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Kearsipan, DPRD Provinsi Bangka Belitung membentuk dan mengutus Panitia Khusus (Pansus), untuk mengawasi dan mencermati Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Kearsipan Kabupaten Bangka Selatan.
Hal itu sekaligus mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan bagi penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kunjungan kerjanya ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (27/72021), Pansus Raperda Kearsipan DPRD Bangka Belitung, yang diketuai Ringgit Kecubung, menemukan sejumlah permasalahan dan masukan yang dapat dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan Raperda hak inisiatif DPRD ini.
Bangka Selatan sendiri merupakan satu-satunya pemda diwilayah provinsi Bangka Belitung, yang sudah memiliki Perda Penyelenggaraan Kearsipan, yaitu Perda No. 16 Tahun 2018.
Hal ini yang mendorong pansus untuk melakukan kunjugan kerja, guna menjalankan fungsi pengawasan perda serta berdiskusi dengan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bangka Selatan, Gatot Wibobo, sekaligus memastikan Perda No.16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Bangka Selatan ini, tidak bertentangan dengan Peraturan Arsip Nasional yang dikeluarkan Kepala Arsip Nasional Indonesia (ANRI) melalui peraturan No. 6 Tahun 2021.
Ketua Pansus Raperda Kearsipan DPRD Bangka Belitung, Ringgit Kecubung, mengaku tidak menemukan adanya pertentangan aturan didalam kedua peraturan tersebut, justru pihaknya banyak mendapat masukan yang sangat berguna didalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bangka Belitung, yang sedang diusulkan DPRD melalui hak inisiatifnya.
"Untuk penyusunan Raperda, kami meninjau, mengawasi serta berdiskusi, apa yang harus diperbaiki atau ada kelemahan seperti apa. Sejauh ini tidak ada hal yang secara prinsip bertentangan atau melanggar, hanya saja kurang disosialisasikan dengan baik." ujar Ringgit.
Sementara anggota Pansus, Adet Mastur, yang turut mendampingi kunjungan kerja tersebut, menilai Raperda tentang Kearsipan yang diusulkan DPRD ini, sangat mendesak, mengingat tata kelola data dan arsip yang dapat menjadi memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah, masih belum memiliki standar kearsipan yang baik.
Padahal pengarsipan yang baik dapat membantu penyelenggara pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota di Bangka Belitung, untuk dapat mempertanggungjawabkan setiap program dan kegiatannya dihadapan auditor maupun instansi yang berwenang lainnya.
"Mengenai arsip ini sangat urgen, karena kalau kami tidak membuat suatu arsip yang baik terhadap arsip-arsip yang ada dimasing-masing OPD, inikan akan berdampak kepada hukum. Dikarenakan, arsip ini kalau sudah hilang, pas ada pemeriksaan nantinya dari inspektorat atau instansi-instansi terkait, inikan akan berdampak hukum." kata Adet Mastur.
Dijelaskan Adet, tata kelola arsip yang baik juga dapat dijadikan alat bukti yang otentik untuk mencegah terjadinya penyelewengan didalam penggunaan anggaran menggunakan sumber dana negara.
Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya upaya-upaya penghilangan arsip dengan berbagai modus, seperti kebakaran gedung dan sebagainya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait