PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang wanita berinisial TA (25), warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
TA diamankan lantaran diketahui merupakan pelaku yang melakukan praktik prostitusi online via aplikasi Whatsapp.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di salah satu resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam.
"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp," kata Jojo, Selasa (2/4/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait