Terlibat Praktik Prostitusi Online via Whatsapp, Wanita Muda Ini Diciduk Polisi 

Irwan Setiawan
Wanita berinisial TA (25), warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, karena terlibat praktek prostitusi online via Whatsapp. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang wanita berinisial TA (25), warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

TA diamankan lantaran diketahui merupakan pelaku yang melakukan praktik prostitusi online via aplikasi Whatsapp

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di salah satu resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam. 

"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp," kata Jojo, Selasa (2/4/2024).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network