Peluit Pelanggaran Senyap, Apakah Pilkada akan Ikut Serta Lenyap??

Jurnalis Warga/ Okta Renaldi
Proses pergeseran logistik Pemilu 2024, dari kecamatan ke Gudang Logistik KPU Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

PROSES pemilihan umum tahun 2024 telah dilangsungkan sejak tanggal 14 februari 2024 kemarin, Terhitung sudah ± 1 bulan kita telah dihadapkan dengan pesta rakyat / pesta demokrasi  dalam proses pelaksanaanya banyak hal yang telah dikorbankan baik bersifat materi maupun non materi.

Sebagai negara hukum, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, yang mana termuat juga didalamnya bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem demokrasi dan juga pemerintahannya mewajibkan semua warga negaranya setara dalam pengambilan keputusan. Baik dalam hal mengatur, mempertahankan, melindungi diri bahkan memilih seorang pemimpin pun telah bebas dilakukan. 

Dengan demikian pemerintahan yang demokrasi lebih memunculkan persaingan politik, yakni dimulai sejak adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang diberlakukan untuk memberi hak kepada rakyat untuk dapat memberikan suaranya secara jujur dan merata tanpa ada paksaan, hal ini menganut asas Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Dalam UU kepemiluan No 7 tahun 2017 BANWASLU sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang menjadi penyeimbang dalam menegakkan pengamanan dan pengawasan  pada proses pemilihan umum serta fungsi eksekutor hakim dalam memutuskan perkara, cenderung relatif senyap dalam prakteknya menindak pelanggaran hukum pada pelaksanaan pemilu ditahun ini.

Bangka Belitung yang mungkin sebagai salah satu dari sekian banyaknya daerah diindonesia yang dalam pelaksanaan pemilu ditahun ini cenderung kondusif dan tidak ada hura hara sedikitpun pembahasan mengenai kecurangan yang terjadi.

Padahal dalam praktik dilapangan hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan telah sah terjadi dihadapan mata. Semisalnya dengan dugaan proses money politics yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh setiap caleg dalam meraup keuntungan elektoral pada pemilu tahun ini, masifnya praktik money politics pada pemilu tahun 2024 patut untuk dipertanyakan siapa yang patut untuk disalahkan atas hal tersebut. dengan demikian pendiaman terhadap hal tersebut seakan-akan lazim untuk dilakukan apalagi kerap didapati para anggota pengawas diseluruh tingkatan sering kali bersembunyi dibalik delik kebutuhan masyarakat akan hal tersebut. 

Proses pembiaran dan pendiaman terhadap hal semacam ini yang semestinya dihindari mengingat bukan tidak mungkin bisa saja money politics akan menjadi kebudayaan yang setiap tahunnya akan mengalami pelonjakan yang signifikan, giat-giat ini semestinya bisa ditangani dengan tegas oleh BAWASLU mengingat landasan hukum untuk menindak tegas hal tersebut sudah ada dan sangat explisit diatur dalam UU kepemiluann No 7 tahun 2017 tentang sanksi, yang telah menyatakan dengan tegas bahwa sanksi yang berat dapat dijatuhkan terhadap pelaku politik uang.

Belum lagi Data terakhir telah disampaikan oleh ketua Bawaslu Babel yang menyebutkan dalam wawancaranya disalah satu media telah menemukan 39 dugaan pelanggaran pada masa kampanya dan telah dilakukan 82 kali pencegahan langsung pada pelaksanaan kampanya sebelumnya, serta penertiban-penertiban apk yang melanggar ketentuan, namun pada kenyataannya hal-hal bersifat normatif semata yang dilakukan dalam menindak beberapa pelanggaran yang pernah terjadi, sehingga sudah seharusnya pemilu yang telah dilangsungkan pada bulan lalu menjadi pembelajaran untuk memperbaiki kontestasi pemilihan lainnya, belum lagi bulan Oktober nanti kita semua terkhusus masyarakat Bangka Belitung akan dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah yang kemudian hal tersebut dapat menjadi penentu keberlangsungan hidup masyarakat Bangka Belitung selama 5 tahun. 

Maka dari itu keberlangsungan pillkada yang sudah di depan mata sangat penting untuk bisa memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi, dengan masifnya money politics yang terjadi sebelumnya bukan tidak mungkin membuka lebar keran untuk kos politik yang akan dikeluarkan oleh para kontestan semakin besar dan belum lagi hal tersebut akan selaras pula dengan support dari para mafia-mafia ekonomi untuk membiayai para kontestan dalam pelaksanaan pilkada nantinya sehingga hal yang lazim, nantinya ketika para kontestan akan tunduk dan patuh pada mafia-mafia bukan kepada rakyat yang memang sudah seharusnya menjadi tuan seutuhnya yang harus diperjuangkan.

Dalam hal ini penulis mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa peran partisipasi masyarakat dalam ikut serta menjadi pengawas amatlah sangat dibutuhkan karena semakin banyak terjadinya proses money politik maka bukan tidak mungkin dampak yang akan dihasilkan semakin menggilannya mafia-mafia disektor ekonomi merampok harta dan kekayaan yang  ada di Bangka Belitung. **)

Artikel ini ditulis oleh Okta Renaldi, Kabid PTKP HMI Cabang Bangka Belitung Raya.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network