BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan Caleg Andi Kusuma kepada dua orang saksi partai yang berinisial Ar dan DF di Kabupetan Bangka. Berkas laporannya segera dilimpahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
"Dari kajian awal kami putuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, Sabtu (30/3/2024).
Fega mengatakan laporan tersebut akan ditindak lanjuti dan segera diregistrasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum ( Gakkumdu).
"Nanti akan dilakukan pemangggilan pemeriksaan saksi-saksi baik terlapor maupun pelapor," kata dia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait