Bawaslu Bangka  Usut Dugaan Saksi Parpol Main 2 Kaki Saat Pemilu 2024

Irwan Setiawan
Bawaslu Kabupaten Bangka menerima laporan dugaan mark up dan penggembosan suara Pemilu 2024 dari caleg DPRD Babel, Andi Kusuma. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan Caleg Andi Kusuma kepada dua orang saksi partai yang berinisial Ar dan  DF di Kabupetan Bangka. Berkas laporannya segera dilimpahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 

"Dari kajian awal  kami putuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, Sabtu (30/3/2024). 

Fega mengatakan laporan tersebut akan ditindak lanjuti dan segera diregistrasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum ( Gakkumdu). 

"Nanti akan dilakukan pemangggilan pemeriksaan saksi-saksi baik terlapor maupun pelapor," kata dia. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network