Sedangkan untuk DF, lanjut Budiyono, dilaporkan karena tercatat menjadi saksi partai PAN, namun di sisi lain juga sebagai saksi partai PDI Perjuangan. Hal itu menurut Budiyono, tidak dapat dibenarkan lantaran bermain dua kaki.
"DF dari saksi partai PAN, di sisi lain saksi PDI Perjuangan, kan tidak bisa dibenarkan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait