Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Aceh, Diamankan Sabu 35 Kilogram Senilai Rp35 Miliar

Irwan Setiawan
Polda Babel menangkap 2 kurir sabu jaringan Aceh. Sabu seberat 35 kilogram lebih senilai Rp35 miliar berhasil diamankan petugas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Tornagogo menjelaskan, modus pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, kemudian narkotika tersebut dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil.

"Pelaku mengaku diperintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya," kata dia.

Tornagogo mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 35 bungkus kemasan teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 35.685 gram, 2  buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta dan 1  unit mobil.

"Harga barang bukti narkotika yang diamankan Rp35 milyar," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network