BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasatreskrim Polres Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya telah mencium tersangka baru dari kasus penampungan 273 karung timah ilegal, yang disita beberapa waktu lalu. .
Ungkap kasus penyelundupan pasir timah di Mapolsek Jebus. Foto : Istimewa.
Pada kasus tersebut, selain tersangka S dan AP, saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan MS yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyelundupan timah ke luar Pulau Bangka.
"Adapun perannya adalah, kita Indikasikan kuat sebagai pembuka jalur penyelundupan. Kami berkoordinasi dengan Polairud untuk melakukan maping juga di wilayah perairan, secara manual dan IT, kita harus mengungkapkan tabir itu," ucapnya, Kamis (21/3/2024) petang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait