Tampung dan Kelola Timah Ilegal, Aloi Ditangkap Sat Reskrim Polres Belitung

Irwan Setiawan
AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, ditangkap polisi pada Selasa (19/3/2024) malam karena menampung dan mengelola timah ilegal. Foto: Istimewa.

Lebih lanjut, dari lokasi itu juga, Tim turut mengamankan sejumlah barang lain diantaranya 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan. 

"Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network