Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi IUP PT Timah

Irwan Setiawan
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) Kembali memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 5 Karyawan PT Timah Tbk kembali diperiksa hari ini. 

"Iya ada 5 orang saksi  kembali diperiksa penyidik Kejagung RI," kata Kepala Pusat Penerangan  Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana  Jumat (15/3/2024).

Ketut menjelaskan kelima orang tersebut berinisial yaitu ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network