Baca Juga:
"Titik operasi ke 15 warung dari total 17 yang di indikasikan tidak atau belum memiliki izin penjualan/SKPL-A dan 2 warung kondisi tutup, sebanyak 98 mnuman jenis bir (minol gol A) dapat diamankan dari beberapa tempat, serta 16 pekerja yang belum melengkapi adminduk juga terdata tadi malam," ujar Heryono.
Para pemilik warung tersebut diberikan peringatan terakhir untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan setelah itu akan dikenakan sanksi tegas tindak pidana ringan (tipiring).
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
