Peminjam Uang di Bank Meninggal Dunia, Ahli Waris Diminta Melunasi Utang Pinjaman, Roni: Miris!

Rachmat Kurniawan
Ketua APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yani Basaroni berharap lembaga perbankan di Bateng melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi dalam pelaksanaan akad pinjaman modal usaha, ataupun pinjaman lainnya untuk keperluan sehari-hari.

"Saya mewakili Kades se-Bangka Tengah menyampaikan ini, karena ada temuan masyarakat yang minjam uang ke bank lalu meninggal dunia, kemudian ahli waris melanjutkan pembayaran tersebut," ujar Roni, Rabu (21/02/2024).

Parahnya lagi, kata dia, peminjam uang itu diarahkan ke salah satu asuransi, namun hanya ditanggung untuk jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dengan uang asuransi senilai Rp1 juta.

"Saya tidak perlu menyebutkan perbankannya apa, dan asuransinya apa," katanya.

Kata Roni, nasabah atau peminjam yang meninggal dunia sebelum 1 tahun, namun perbankan menyebut bahwa ahli waris harus melanjutkan pembayaran tersebut. Sebab, pihak asuransi hanya menanggung pembayaran selama 2 bulan.

"Saya baru mendengar bayar asuransi orang meninggal dunia, pembayaran dilanjutkan ahli waris. Saya sudah telpon perbankan itu, mereka berkilah sudah menjelaskannya ke nasabah. Tapi pandangan saya beda, sebab dimana-mana klaim asuransi jiwa itu kalau orangnya sudah meninggal dunia artinya semua tunggakan pembayaran yang di akadkan bersama perbankan itu lunas. Itu logika saya menyikapi asuransi," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network